Sertifikasi Guru

Sertifikasi Guru dalam Jabatan merupakan Program Pemerintah dalam rangka mengupayakan peningkatan kualitas guru menjadi guru profesional. Keberadaan program ini tentunya diharapkan mampu mendorong guru-guru untuk giat dalam melakukan berbagai inovasi-inovasi dalam menjalankan tugasnya sebagai tenaga pendidik. Program sertifikasi guru ini juga memberikan jaminan bagi guru-guru yang profesional untuk diberikan tunjangan gaji 1 x dari gaji pokok. hal ini tentunya sangat baik apabila pendistribusian gaji tersebut betul-betul dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas guru tersebut. ada 2 cara dalam mendapatkan gelar guru profesional. yang pertama adalah dengan berkas portofolio, apabila lulus berkas maka guru tersebut dapat menyandang guru profesional. dan cara yang kedua yaitu, dengan PLPG yaitu merupakan konsekuensi logis yang harus dil;akukan oleh guru-guru apabila tidak memenuhi syarat kelulusan berkasnya sehingga harus di diklat.

namun, penulis melihat bahwa justru upaya yang lebih efektif dalam memberikan sertifikat guru profesional yaitu dengan melalui diklat PLPG. begitu banyak ilmu pengethauan yang diperoleh guru-guru yang ikut diklat dibandingkan dengan yang lulus portofolio sj. sehingga pengalaman yang didapatkan selama diklat PLPG bisa di aplikasikan nantinya ketika guru kembali bertugas di instansi mereka masing-masing.

semoga niat baik pemerintah untuk meningkatkan kualitas guru-guru kita, di barengi dengan keinginan yang kuat dari guru-guru kita itu sendiri untuk mau menjadi Guru Profesional.

Tinggalkan komentar